Magelang – Rabu (21/02), Alhamdulillah pada pagi hari ini, LAZ DKD berkesempatan mengundang Ustadz Dr. Nurodin Usman,Lc.,M.A. selaku Dewan Pengawas Syariah untuk mengisi Kajian seputar Zakat dan Fidyah. Kegiatan dilakukan di Lt.2 Kantor LAZ DKD, Tema Kajian Fiqih Zakat dan Muamalah kali ini merupakan Serial Fidyah dan Zakat Fitrah. Semakin dekatnya Ramadhan, maka akan banyak sekali pertanyaan yang muncul seperti ketetapan Fidyah bari orang yang mengganti puasanya. Atau seberapa banyak Zakat yang harus dikeluarkan sesuai kadarnya. Tujuan diadakannya kegiatan adalah untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan keyakinan tentang keragu-raguan dari hukum Zakat dan Fidyah itu sendiri.
Selain memberikan pengetahuan mengenai orang-orang yang dapat membayar Fidyah, Ustadz Dr. Nurodin Usman, Lc.,M.A. juga menyampaikan tentang takaran yang berbeda dari berbagai Mazhab. “Mazhab Maliki dan Syafii menegaskan bahwa Fidyah yang dapat diberikan adalah memberi makan Fakir dan Miskin sebanyak satu mud atau setara dengan enam ratus gram beras, Sedangkan dari Mazhab Hanafi takaran yang diberikan adalah satu sha’ atau setara dengan dua setengah kilogram beras. Sementara itu, Mazhab Hambali memberikan takaran setengah sha’ atau satu seperempat kilogram beras”. Beliau juga menambahkan bahwasanya memberikan takaran sebanyak 1 mud yaitu 600gr beras dapat diberlakukan (dibolehkan) untuk kalangan dengan gaji dibawah UMR dan memberikan takaran sebanyak 1 sha’ atau 2,5kg beras kepada kalangan dengan gaji yang bercukupan.

Penyaluran yang dapat diberikan, dapat berupa bahan pokok makanan atau berupa uang. Sebagai sebuah lembaga, LAZ DKD terus berusaha menjadi perantara untuk memberikan harta-harta yang dititipkan kepada mereka yang membutuhkan dan semaksimal mungkin tepat sasaran. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadikan ilmu yang kita terima dapat bermanfaat dan dapat di terapkan untuk menguatkan Fiqih kita terhadap Zakat dan Fidyah.