1. Nishab Zakat Penghasilan 2026 Menunaikan zakat penghasilan merupakan wujud ketaatan sekaligus kepedulian sosial seorang Muslim atas rezeki yang diperolehnya. Agar pelaksanaannya tepat dan sesuai syariat, diperlukan
Magelang, 15 Juli 2026 – Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, BAZNAS Kota Magelang, dan LAZ Dana Kemanusiaan Dhuafa (LAZ DKD) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pemberdayaan Ekonomi Umat
Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Cabang Magelang resmi menutup rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Angkatan ke-34 pada Kamis (9/7/2026). Momen perpisahan yang berlangsung penuh haru ini menjadi penanda berakhirnya enam bulan
Lembaga Amil Zakat Dana Kemanusiaan Dhuafa (LAZ DKD) merupakan lembaga non-profit yang berfokus pada pengelolaaan dana umat berupa zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana sosial lainnya yang berasal dari perseorangan, lembaga, perusahaan ataupun instansi lainnya. LAZ DKD berkomitmen untuk mengurai permasalahan umat melalui pengelolaan ZIS secara amanah, transparan dan profesional yang diwujudkan dalam berbagai program pemberdayaan dan kemandirian umat secara bermartabat. LAZ DKD didirikan di Magelang pada 12 Juli 2004 oleh Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa (DKD) melalui Akta Notaris Andjar Hardjanti, S.H., M.KN. No. 04 dan disahkan oleh Kemenkumham RI melalui SK AHU-AH-01.06-0032978.2022. Saat ini, LAZ DKD telah memiliki izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat kota melalui SK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. 509 Tahun 2024. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan LAZ DKD telah diaudit pada periode 2017–2021 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan telah meraih Baznas Award Tahun 2023 dan 2024.