Waro’ merupakan ikhtiar untuk menjauhi/menghindari perkara yang syubhat (bukan perkara dosa namun kurang berfaedah) karena takut terjerumus ke dalam perbuatan haram dan memilih melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat. Menghindari perkara syubhat obatnya adalah ilmu sedangkan obatnya syahwat adalah iman. Waro’ dibagi menjadi 3 yaitu :
- waro’ untuk menghindari perkara mubah
- waro’ untuk menghindari perkara yang mengarah pada sesuatu yang haram
- waro’ untuk menghindari perkara syubhat (samar-samar)
Meninggalkan larangan agama itu keharusan karena tidak membutuhkan energi akan tetapi melaksanakan ketaatan diperintahkan semampunya karena membutuhkan energi atau usaha lebih. Kehalalan itu sudah jelas dan keharaman itu juga sudah jelas namun ada diantaranya perkara syubhat maka kita diperintahkan untuk menghindari perkara yang ada diantara keduanya.
Daripada melakukan sesuatu yang tidak ada manfaatnya lebih baik diisi dengan kebiasaan-kebiasaan yang dianjurkan Nabi Muhammad seperti tilawah, dzikir, ataupun sholawat, karena meskipun perkara yang ringan namun dapat memberikan kebaikan yang besar. Waktu muda ibadah yang lebih utama adalah belajar sehingga dia memiliki bekal ilmu untuk menjalani masa tua, termasuk keagamaan yang baik dilakukan waktu muda adalah memaksimalkan waro’. Diantara faedah menjauhi segala yang dapat mengantarkan kepada keharaman adalah
- diberinya ketenangan batin dan hati, sehingga tidak mudah sakit hati dan cenderung sabar
- mudah untuk melakukan kebaikan dan mudah dalam menghadapi cobaan
- terjaganya harga diri atau menjadikan orang lain menganggap bahwa ia lebih baik dari yang tidak waro’
- termasuk orang yang ahli ibadah
- penyempurna ketaqwaan seseorang.