LAZ DKD

LAZ DKD Resmi Perpanjang Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Kabupaten/ Kota

Pada Jumat, 19 Juli 2024, LAZ DKD menerima Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang mengizinkan perpanjangan operasional LAZ DKD sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Kota. Penyerahan dilakukan di kantor Kemenag Kota Magelang oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Bapak Imam Buchori, dan diterima langsung oleh Sekretaris Yayasan DKD Magelang, Bapak Efendi Wahyu P, A.Md. Acara tersebut disaksikan oleh Ketua Kemenag Kota Magelang, Bapak H.M. Soleh Mubin, S.Ag., M.H., serta jajaran dan amilin LAZ DKD.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Bapak Musta’in Ahmad ini menegaskan pengakuan resmi terhadap LAZ DKD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memungkinkan LAZ DKD untuk melanjutkan tugas mereka dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, terutama di Kota/Kabupaten Magelang.

“Bismillah, Alhamdulillah LAZ DKD telah mendapatkan izin perpanjangan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Semoga semakin berkah dan LAZ DKD dapat lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” ucap Bapak Efendi.

Sebagai lembaga yang taat pada regulasi, LAZ DKD berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Mereka telah menjalani audit syariah sebelumnya untuk memastikan kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana, serta secara rutin mengirimkan laporan kepada pemerintah melalui BAZNAS dan Kemenag RI. Tindakan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan dana, serta dukungan terhadap program-program yang sejalan dengan nilai-nilai pengabdian LAZ DKD kepada NKRI.

Dengan demikian, komitmen LAZ DKD terhadap jargon “aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI” yang diamanatkan pemerintah dapat terpenuhi dengan baik, memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi positif dalam masyarakat dengan dukungan yang kuat dari pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *