LAZ DKD

Jika Rem Blong di Bulan Ramadhan: Bagaimana Cara Membayar Kafaratnya

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan dan kesempatan untuk meraih pahala berlipat ganda. Namun, godaan bisa datang dari berbagai arah, termasuk dalam hubungan suami istri. Bagaimana jika pasangan suami istri dengan sengaja berhubungan badan di siang hari saat berpuasa?

Dalam Islam, perbuatan ini membatalkan puasa dan termasuk dosa jika dilakukan dengan sengaja. Oleh karena itu, selain wajib mengqadha (mengganti puasa di hari lain), suami juga harus membayar kafarat (denda khusus) sebagai bentuk penebusan dosa.

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Dalam buku fiqih Fathul Qorib dijelaskan, “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 67)

Cara Membayar Kafarat

Jika seseorang sengaja melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di siang hari Ramadhan, maka ia harus mengganti puasanya (qadha) dan membayar kafarat, dengan urutan pilihan sebagai berikut : 

Membebaskan Budak Muslim
Ini adalah pilihan pertama dalam kafarat.
Namun, karena saat ini tidak ada sistem perbudakan, maka beralih ke pilihan berikutnya.

Berpuasa 2 Bulan Berturut – Turut 

  • Jika tidak mampu membebaskan budak, maka wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
  • Jika di tengah jalan batal tanpa alasan syar’i, maka harus mengulang dari awal.
  • Ini adalah hukuman berat agar seseorang benar-benar bertaubat dan menjaga puasanya.

Memberi Makan 60 Orang Miskin

Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik, maka boleh menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin. Makanan yang diberikan harus layak dan cukup mengenyangkan, sesuai dengan standar makanan sehari-hari. Kafarat dalam bentuk makan dapat di tunaikan melalui LAZ DKD dengan nominal Rp 50.000,00 (sesuai Opini Dewan Pengawas Syariah LAZ DKD) untuk satu orang fakir miskin. Sehingga kafarat yang dibayarkan yaitu Rp 3.000.000,00. InsyaAllah akan kami tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Butuh Informasi Lebih lanjut? Yukk, Hubungi kami dengan klik tombol whatsapp dibawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *