LAZ DKD

Hikmah dan Makna Qurban Bagian 1

  1. Bersedekah untuk Kaum yang Kurang Mampu
    Hikmah pertama yang bisa diambil dari ibadah kurban adalah untuk belajar bersedekah. Harta yang disedekahkan ini berarti harus dikorbankan dengan ikhlas.

Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029)

Jadi dengan melakukan qurban ini kita telah mengorbankan dan berbagi harta yang dimiliki. Sedekah ini tidak semata-mata mengurangi harta, namun justru akan menambah keberkahan.

  1. Belajar Ikhlas
    Hikmah lainnya yang bisa diambil adalah belajar ikhlas dengan berkurban. Ibadah kurban ini menuntut keikhlasan dan ketakwaan untuk menggapai ridha dari Allah SWT. Hal ini dicantumkan dalam firman-Nya pada surat Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

  1. Menjalankan Tuntunan Nabi
    Dalam melakukan ibadah kurban terdapat aturan dan ketentuan tertentu. Tidak semua hewan dapat menjadi hewan kurban. Hewan yang dapat dikurbankan adalah hewan dengan kondisi prima, sehat tanpa ada cacat dan sudah masuk umur.

Umur hewan kurban harus masuk dalam kriteria hewan musinnah, untuk hewan kambing minimal berusia 1 tahun dan sapi minimal usia 2 tahun. Hewan ini juga harus disembelih sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu dipotong setelah salat Idul Adha.

Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata:

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955)

  1. Belajar Untuk Berdzikir
    Hikmah yang bisa didapatkan dari melakukan ibadah kurban adalah untuk senantiasa belajar berdzikir. Hal ini dikarenakan saat melaksanakan kurban diwajibkan untuk melantunkan basmallah dan disunnahkan untuk bertakbir saat menyembelih hewan kurban.

Bahkan sunnah untuk melantunkan takbir ini telah diperintahkan sejak sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Allah SWT berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28).

  1. Meninggalkan Larangan-Nya
    Saat hendak melaksanakan ibadah kurban terdapat beberapa larangan yang perlu dipatuhi. Seperti tidak boleh memotong rambut dan kuku. Hal ini disampaikan dalam hadits riwayat Muslim yang berbunyi:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah,) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *