LAZ DKD

Dana Non Halal: Kemana Harus Dikelola?

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita tidak bisa menghindari interaksi dengan sistem keuangan konvensional, seperti menyimpan uang di bank yang menghasilkan bunga. Bagi seorang Muslim, bunga bank termasuk riba yang dilarang dalam Islam. Namun, ketika bunga tersebut tetap diterima secara otomatis dalam saldo rekening, muncul pertanyaan: kemana sebaiknya dana non halal ini digunakan?

Sumber Dana Non Halal
Dana non halal yang umum dijumpai berasal dari bunga yang diperoleh dari saldo tabungan di bank konvensional.

Penggunaan Dana Non Halal
Menurut para ulama, dana non halal tetap harus dikeluarkan, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Berikut beberapa cara yang diperbolehkan:

Disalurkan untuk Fasilitas Umum, Dana non halal bisa diberikan untuk kepentingan sosial yang manfaatnya luas, seperti:

    1. Pembangunan toilet umum
    2. Pembuatan jalan atau jembatan
    3. Penyediaan tempat sampah di area publik
    4. Membantu Orang yang Sangat Membutuhkan
      Jika ada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan, dana non halal bisa digunakan untuk mereka. Namun, pemberian ini bukan dalam rangka sedekah, melainkan hanya untuk membuang harta yang tidak halal.

Dana non halal tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid, pembelian Al-Qur’an, atau aktivitas ibadah lainnya. Sebab, harta yang digunakan untuk ibadah harus bersih dan suci dari unsur haram.

Bagaimana cara mengetahui didalam rekening konvensional kita ada bunga banknya?
Untuk mengetahui tambahan bunga bank di tabungan, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut:

    1. Buka aplikasi mobile banking, internet banking, atau datang ke ATM.
    2. Pilih menu Mutasi Rekening atau Riwayat Transaksi.
    3. Biasanya, bunga bank ditandai dengan keterangan seperti “Bunga Kredit”, “Interest”, atau “Pendapatan Bunga” yang masuk ke saldo Anda.

Kalau sudah mengetahui berapa nominal bunga bank yang ada ditabungan kita maka sebaiknya segera dikeluarkan. Jika kesulitan dalam memanfaatkan dana non halal, bapak/ibu dapat menitipkan lewat LAZ DKD, InsyaAllah akan disalurkan sesuai keperuntukannya.

Butuh Informasi Lebih lanjut? Yukk, Hubungi kami dengan klik tombol whatsapp dibawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *