Qurban Syafaat adalah program penyaluran hewan qurban dari LAZ DKD yang menjangkau masyarakat dhuafa, wilayah minim pequrban, hingga saudara kita di daerah krisis dan bencana.
Melalui program ini, qurban tidak hanya menjadi ibadah personal,
tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang jarang merasakan daging qurban.
– Masyarakat yang tidak merasakan daging qurban setiap tahun
– Msyarakat yang tinggal di wilayah pelosok (3T)
– Bertahan dalam kondisi krisis dan bencana















Lembaga Amil Zakat Dana Kemanusiaan Dhuafa (LAZ DKD) merupakan lembaga non-profit yang berfokus pada pengelolaaan dana umat berupa zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana sosial lainnya yang berasal dari perseorangan, lembaga, perusahaan ataupun instansi lainnya. LAZ DKD berkomitmen untuk mengurai permasalahan umat melalui pengelolaan ZIS secara amanah, transparan dan profesional yang diwujudkan dalam berbagai program pemberdayaan dan kemandirian umat secara bermartabat. LAZ DKD didirikan di Magelang pada 12 Juli 2004 oleh Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa (DKD) melalui Akta Notaris Andjar Hardjanti, S.H., M.KN. No. 04 dan disahkan oleh Kemenkumham RI melalui SK AHU-AH-01.06-0032978.2022. Saat ini, LAZ DKD telah memiliki izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat kota melalui SK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. 509 Tahun 2024. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan LAZ DKD telah diaudit pada periode 2017–2021 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan telah meraih Baznas Award Tahun 2023 dan 2024.
Dana Kemanusiaan Dhuafa Gedung Pemberdayaan
Jalan Serayu Timur No. 2, Kedungsari, Menowo, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah