1. Nishab Zakat Penghasilan 2026
Menunaikan zakat penghasilan merupakan wujud ketaatan sekaligus kepedulian sosial seorang Muslim atas rezeki yang diperolehnya. Agar pelaksanaannya tepat dan sesuai syariat, diperlukan acuan nishab yang jelas.
Berdasarkan penetapan resmi Badan Amil Zakat Republik Indonesia (BAZNAS RI), nishab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau setara Rp 91.681.728 per tahun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan standar 85gram emas dengan kadar 14 karat.
Ø Mengapa Menggunakan Emas 14 Karat?
Ketua BAZNAS RI, Bp. Noor Ahmad, menjelaskan bahwa penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Standar ini dinilai lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok seperti beras premium, dan tetap mengacu pada parameter emas, perak, serta mempertimbangkan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Dengan demikian, penetapan nishab ini memenuhi prinsip aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik.
Ø Siapa yang Wajib?
Seorang Muslim yang memiliki penghasilan bersih per bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144 termasuk kategori muzakki dan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya. Zakat penghasilan mencakup gaji pegawai, honorarium, upah jasa, fee professional dan tunjangan dan pendapatan rutin lainnya
Cara Menghitung
Keetntuan 2,5% × Penghasilan Bersih
Contoh:
Penghasilan bersih Rp10.000.000 per bulan maka zakat yang ditunaikan: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Zakat ini dapat dibayarkan setiap bulan tanpa menunggu satu tahun, sebagai bentuk percepatan dalam menghadirkan manfaat bagi para mustahik.
Ø Makna di Balik Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah:103).
Zakat menyejukkan jiwa dan membersihkan harta dari hak yang wajib diberikan kepada orang lain. Ibadah ini menumbuhkan keikhlasan, memperkuat keimanan, dan menghadirkan ketenangan serta keberkahan dalam hidup, sekaligus mempererat rasa kepedulian dan solidaritas antar sesama.
2. Bagaimana Menghitung Zakat Harta Simpanan?
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dan telah memenuhi syarat syar’i tertentu. Zakat ini berfungsi membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal.
Ø Syarat Harta Wajib Dizakati
Berdasarkan pandangan Syeikh Yusuf al-Qardhawi, harta hanya wajib dizakati jika memenuhi kriteria berikut:
1) Milik Penuh (Al-Milk al-Taam)
Harta harus sah menjadi milik pemilik, berada dalam kendali penuh, dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya.
2) Harta Berkembang/Produktif
Zakat dikenakan pada harta yang dapat berkembang atau memberi manfaat, bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif.
3) Mencapai Nisab
Nisab zakat maal setara 85 gram emas. Harta yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati.
4) Surplus dari Kebutuhan Pokok
Harta yang dizakati adalah kelebihan dari kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) pemilik dan tanggungannya.
5) Bebas dari Utang yang Mengurangi Nisab
Jika utang jatuh tempo mengurangi total harta di bawah nisab, zakat tidak wajib sampai utang dilunasi.
6) Telah Melewati Haul (1 Tahun Kepemilikan)
Harta wajib dizakati jika telah dimiliki selama 12 bulan penuh.
Ø Jenis Harta yang Termasuk Zakat Maal
1) Tabungan di bank atau lembaga keuangan.
2) Deposito berjangka
3) Emas dan perak
4) Investasi cair seperti reksa dana atau saham yang mudah dicairkan.
5) Saldo usaha bersih, yaitu keuntungan usaha setelah dikurangi biaya operasional.
Ø Cara Menghitung Zakat Maal
Ketentuan zakat maal: 2,5%×Total Harta Bersih
Contoh:
· Tabungan: Rp150.000.000
· Deposito: Rp50.000.000
· Emas: Rp25.000.000
· Utang yang harus dibayar: Rp20.000.000
Total Harta Bersih: 150.000.000 + 50.000.000 + 25.000.000 – 20.000.000 = 205.000.000
Kewajiban zkat: 2,5%×205.000.000= 5.125.000
Jadi zakat maal yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5.125.000
Ø Makna di Balik Zakat Maal
Zakat maal tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan. Ibadah ini menumbuhkan keikhlasan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendatangkan keberkahan serta ketenangan dalam hidup. Dengan menunaikan zakat maal secara tepat, harta menjadi sumber pahala, ibadah kita semakin sempurna, dan hubungan kita dengan sesama serta Allah SWT semakin harmonis.